Rabu, 02 Oktober 2013

Kerjasama Bilateral Indonesia dan Malaysia dalam Upaya Penyelesaian Masalah Teritorial Laut dan Nelayan Kedua Negara



            Negara Indonesia  adalah negara maritim kepulauan yang memiliki potensi sumber daya kelautan melimpah sekaligus menggiurkan bagi bangsa Indonesia sendiri, maupun bagi negara-negara tetangganya. Sejak dahulu, sudah tidak terhitung kasus penangkapan nelayan asing yang masuk kedalam wilayah Indonesia dan mengambil ikan-ikan dari wilayah Indonesia. Luasnya wilayah laut Indonesia serta kurangnya penjagaan laut membuat wilayah perairan perbatasan Indonesia menjadi sasaran empuk bagi para pendulang ikan dari negara-negara tetangga untuk terus melakukan aksinya. Tetapi faktanya bukan hanya nelayan asing saja yang masuk dan secara ilegal mengambil sumber daya alam Indonesia, nelayan-nelayan Indonesia pun ternyata banyak yang menjadi korban penangkapan akibat melakukan penangkapan ikan di wilayah negara tetangga, antara lain di wilayah negara Malaysia.
            Kasus penangkapan ikan ilegal oleh nelayan kedua negara selama beberapa tahun terakhir telah menjadi fokus utama masalah bilateral yang perlu dibenahi, didasari keinginan kedua negara untuk mencegah aksi-aksi nelayan tidak berhukum serta untuk meperbaiki tatanan hubungan bilateral kedua negara, selain daripada untuk mencegah kerugian negara. Indonesia saja telah mengalami kerugian hingga sebesar Rp 30 triliun selama 10 tahun terakhir akibat penangkapan dan pencurian ikan ilegal di seluruh wilayahnya[1]. Banyaknya kasus penangkapan ikan ilegal yang merugikan kedua negara seringkali beralasan karena batas-batas laut negara yang tidak jelas dan kurang dipahami nelayan tradisional, kekurangan mereka dalam hal navigasi, hingga faktor cuaca yang membuat mereka tersasar.

www.heritage.org
             Didasari niat baik kedua negara dalam menyelesaikan masalah ini melalui jalur diplomasi, dibuatlah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) “Common Guidelines Concerning Treatment of Fishermen by Maritime Law Enforcement Agencies” pada tanggal 27 Januari 2012 di Nusa Dua, Bali[2]. Isinya adalah tentang perjanjian kerjasama antara pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Malaysia mengenai nelayan-nelayan tradisional yang tersesat di perairan kedua negara, pedoman serta penanganannya yang nantinya dilakukan oleh badan-badan penegak hukum di negara masing-masing. Inti dari pedoman umum (common guidelines) ini adalah bukan pada kebijakan hukum atau rezim yang akan diberlakukan di wilayah perairan kedua negara, tetapi lebih kepada penanganan dan taktis operasional baru di lapangan atau oleh aparat keamanan laut antara kedua belah pihak sekiranya terjadi kasus lintas batas wilayah laut negara seperti yang sering terjadi sebelumnya[3]. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengkategorikan nelayan tradisional adalah nelayan yang menggunakan kapal dengan berat 5 hingga 10 GT (Gross Tonage).
            Indonesia mengirimkan perwakilannya dalam meratifikasi nota kesepahaman tersebut yaitu Kepala Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Laksamana Madya Didik Heru Purnomo yang disaksikan oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto. Sementara dari pihak Malaysia adalah Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Datuk Abdul Wahab Mohamed Tajudeen, disaksikan oleh Menteri Senior bidang Judicial Review Malaysia, Datuk Seri Muhamed Nazri bin Abdul Aziz.
            Bentuk konkrit dari kerjasama bilateral ini adalah misalkan di masa yang akan datang nanti terdapat nelayan dari salah satu pihak yang melakukan penangkapan ikan  atau tersesat sampai masuk kedalam wilayah pihak lain, maka tindakan yang diambil oleh pihak lain bukanlah penangkapan tetapi dengan membantu atau mengawal kapal tradisional tadi untuk kembali ke perairan asal di negaranya. Tidak ada hukuman yang dijatuhkan oleh kedua belah pihak terhadap nelayan-nelayan tradisional, terkecuali nelayan-nelayan yang melakukan illegal fishing dengan menggunakan bahan-bahan peledak ataupun bahan kimia berbahaya[4]. Sehingga tidak akan terjadi konflik antara kedua belah pihak terkait nelayan tradisional yang memang tersesat masuk wilayah negara tetangga dalam bekerja.
            Kerjasama positif bilateral ini berdasarkan komitmen kedua negara untuk tidak melakukan konflik dalam menyelesaikan permasalahan, serta sebagai upaya untuk menghormati UNCLOS 1982. Dalam konvensi hukum laut internasional itu sendiri memang terdapat pasal yang menyinggung kewajiban bagi negara-negara kepulauan untuk melindungi dan menghormati perairan yang merupakan wilayah tangkap bagi nelayan tradisional, yaitu pasal 51 ayat 1[5]. Kedua negara juga menyepakati upaya pengawasan , evaluasi, dan peninjauan dengan koordinasi antara lembaga penegak hukum maritim laut Indonesia seperti IMSCB/Bakorkamla, TNI AL, Kepolisian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dengan lembaga penegak hukum Malaysia yaitu Maritime Enforcement Agency Malaysia (MMEA), Royal Navy, Royal Airforce, Kepolisian Kerajaan Malaysia, serta Departemen Perikanan dan Royal Beacukai Malaysia.
Dengan disepakatinya nota kesepahaman antara Indonesia dan Malaysia ini menunjukkan adanya kemauan niat baik kedua negara dalam bekerjasama untuk melindungi dan menghormati nelayan tradisional, dan juga niat baik untuk bekerjasama menyelesaikan suatu permasalahan bilateral dengan jalan diplomasi dan bukan melalui konflik. Kerjasama mutualisme ini diharapkan untuk terus dievaluasi dan ditingkatkan lagi kedepannya, serta dapat ditularkan kepada bidang-bidang lainnya sehingga kedua negara terus dapat menjalin kerjasama bilateral yang positif di regionalnya.

REFERENSI

Sumber website:

10 Tahun, Indonesia Tekor Rp30 Triliun

Indonesia-Malaysia Sepakat Selesaikan Masalah Nelayan Lewat Jalur Diplomasi
(http://www.antaranews.com/berita/294936/indonesia-malaysia-sepakat-selesaikan-masalah-nelayan-lewat-jalur-diplomasi)

Patuhi UNCLOS 1982, Bebaskan Nelayan Tradisional Indonesia
(http://kiara.or.id/component/content/article/42/314)

INDONESIA-MALAYSIA SEPAKAT SELESAIKAN MASALAH NELAYAN LEWAT JALUR DIPLOMASI
(http://www.kkp.go.id/index.php/mobile/arsip/c/7011/INDONESIA-MALAYSIA-SEPAKAT-SELESAIKAN-MASALAH-NELAYAN-LEWAT-JALUR-DIPLOMASI/?category_id=34)

Indonesia-Malaysia Teken Perjanjian Teritorial Laut
(http://metrotvnews.com/read/news/2012/01/27/80017/Indonesia-Malaysia-Teken-Perjanjian-Teritorial-Laut)


[1] http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/06/06/m56po8-10-tahun-indonesia-tekor-rp30-triliun
[2] http://www.kkp.go.id/index.php/mobile/arsip/c/7011/INDONESIA-MALAYSIA-SEPAKAT-SELESAIKAN-MASALAH-NELAYAN-LEWAT-JALUR-DIPLOMASI/?category_id=34
[3] http://metrotvnews.com/read/news/2012/01/27/80017/Indonesia-Malaysia-Teken-Perjanjian-Teritorial-Laut
[4] http://www.antaranews.com/berita/294936/indonesia-malaysia-sepakat-selesaikan-masalah-nelayan-lewat-jalur-diplomasi
[5] http://kiara.or.id/component/content/article/42/314

2 komentar:

  1. mbak anak HI juga? makasih ya mbak informasinya. saya suka baca baca blognya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai rifqi, terima kasih sdh mmpir di blog ini.
      =D
      To be honest, beberapa yg saya post disini adalah tugas2 kuliah, in case hilang, jd saya copy disini. Hahaha..

      Saya sdh jarang update disini, sila mampir di tumblr saya, alamatnya sama.Hehe..

      Hapus