Rabu, 02 Oktober 2013

Analisa Kasus Genosida di Rwanda Dalam Sisi Hukum Humaniter


needlessbloodshed.wordpress.com
  Genosida pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum dari Polandia yang bernama Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya yang berjudul “Axis Rule in Occupied Europe. Istilah ini diambil dari gabungan bahasa Yunani γένος genos yang artinya “ras, suku, atau bangsa” dan bahasa Latin “caedere” yang berarti pembunuhan. Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah:
Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan agama dengan cara membunuh anggota kelompok yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat, serta menciptakan suatu kondisi kehidupan kelompok yang secara fisik dinilai musnah secara fisik atau secara keseluruhan, mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut, dan memindahkan secara paksa anak-anak yang ada dalam kelompok tertentu kepada kelompok lain.”
Kejahatan ini merupakan salah satu dari empat pelanggaran berat dalam konteks Hak Asasi Manusia. Kejahatan ini berada dalam yurisdiksi International Criminal Court (ICC) bersama pelanggaran HAM berat lainnya, seperti kejahatan perang, agresi, dan kemanusiaan.  Ada pula istilah genosida budaya yang diartikan sebagai pembunuhan peradaban suatu bangsa dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, atau mengubah dan menghancurkan simbol-simbol peradabannya.

Kasus ini dimulai pada bulan April di tahun 1944,  ketika terjadi pembunuhan presiden Rwanda yang bernama Juvenal Habyarimana oleh suku Hutu. Pembunuhan tersebut dilakukan diatas pesawat oleh suku Hutu yang mengatakan diri mereka berasal dari suku Tutsi. Hal ini sengaja dilakukan oleh militan suku Hutu untuk memancing amarah masyarakat sesuku mereka agar semakin membenci suku Tutsi yang juga tinggal berdampingan dengan mereka, mengingat bahwa Presiden Habyarimana berasal dari suku Hutu.
Kebencian suku Hutu terhadap suku Tutsi diawali dengan adanya sistem diversifikasi, atau penggolongan  masyarakat suku-suku asli di Rwanda berdasarkan warna kulit dan bentuk fisik lainnya. Sistem kasta ini pertama kali diterapkan oleh pemerintah Belgia saat Rwanda masih berada dalam wilayah koloni mereka. Pada masa pemerintahan Belgia di Rwanda, suku Tutsi diletakkan pada kasta teratas dikarenakan fisik mereka yang lebih baik jika dibandingkan dengan suku Hutu. Suku Tutsi memiliki warna kulit yang sedikit lebih terang, perawakan yang lebih tinggi, dan bentuk hidung yang sedikit mancung, sedangkan suku Hutu, memiliki perbedaan yang sangat kontras dengan mereka. Pemerintah Belgia juga membedakan jenis-jenis pekerjaan apa saja yang dinilai pantas untuk masing-masing kasta tersebut. Seperti jenis-jenis pekerjaan yang membutuhkan tenaga kasar (blue collar) akan diberikan pada orang-orang yang berasal dari suku Hutu, dan jenis pekerjaan dalam bidang pemerintahan atau lebih terhormat (white collar) akan diberikan kepada orang-orang yang berasal dari suku Tutsi.
Hal inilah yang memicu timbulnya perasaan dendam dan iri pada suku Hutu yang merasa didiskriminasi oleh sistem kasta tersebut. Rasa kecewa dan perasaan disingkirkan secara terus menerus membuat mereka terasing dalam lingkungannya sendiri. Dan pada akhirnya menimbulkan konflik perang saudara yang berujung pada kejahatan genosida di Rwanda yang dilakukan oleh suku Hutu terhadap suku Tutsi. Para militan suku Hutu yang telah berhasil memprovokotori masyarakat suku Hutu lainnya sesaat setelah kejadian pembunuhan atas Presiden mereka segera memblokade jalan-jalan di kota, merazia seluruh penduduk, memperkosa dan membunuh setiap penduduk yang memiliki identitas sebagai suku Tutsi. Kejahatan genosida yang terjadi di Rwanda ini menelan korban jiwa hingga mencapai angka kasar 1.000.000 orang dari kedua belah pihak.
Pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia merupakan sebuah kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan yang serius, atau dalam istilah hubungan internasional sering disebut sebagai “Serious Crime”, dan inilah yang membedakannya dari hukum pidana biasa. Berbeda dengan hukum humaniter yang berperan dalam mengatur konflik ketika perang yang terjadi antara dua negara atau lebih sedang terjadi. Landasan hukum mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia tertuang dalam statuta Roma tentang pengadilan Pidana Internasional, sedangkan landasan hukum dari hukum humaniter internasional diatur dalam konvensi Genewa. Kedua landasan yang berbeda ini menjelaskan bahwa kedua “kegiatan” ini jelas berbeda.
Dalam kasus Genosida di Rwanda, menurut saya hal tersebut masuk dalam kategori kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hal tersebut dapat dilihat dari konteks konflik yang terjadi, poin pertama adalah kejahatan ini berawal dari adanya konflik antar suku dalam suatu negara, bukan antar negara. Yang kedua, kategori konflik yang terjadi di Rwanda bukanlah kategori kejahatan perang yang masuk dalam ranah militer, tapi perang saudara antar masyarakat sipil.
Kaitannya dengan hukum humaniter internasional adalah sebagai pelindung bagi korban perang dari sengketa bersenjata non-internasional yang terjadi di Rwanda, serta pembatasan penggunaan senjata dalam konflik tersebut. Hal ini dapat dilihat dari adanya campur tangan pihak Perancis dalam membantu pasokan senjata bagi suku Hutu dalam pembantaian tersebut. Hak-hak asasi bagi korban perang di suatu negara yang diatur dalam konvensi genewa juga merupakan hak-hak dasar milik setiap individu (tertuang dalam pasal 3 konvensi genewa dalam perlindungan korban perang). Dalam kasus ini, hukum humaniter berperan dalam menangani bagaimana para korban perang tersebut harus diperlakukan, karena dalam hukum humaniter juga diatur sedikit mengenai konflik sengketa bersenjata non-internasional. Sedangkan dalam jenisnya, kasus ini masuk dalam kategori kejahatan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini secara tidak langsung menyiratkan bahwa dalam peraturan sanksi atau perlindungan mengenai kejahatan pelanggaran hak asasi manusia masih memiliki kekurangan.


Referensi:
Sumber Buku

Jurnal Ham Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia. Vol.2 No.2. November 2004. Jakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Sumber Lain
http://www.wordpress.com/canyouthinkyoucanthink /Pembantaian-Rwanda.htm/
http://www.preventgenocide.org/ab/1998/
http://www.wikipedia.org/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar