Rabu, 02 Oktober 2013

Analisa Kasus Genosida di Rwanda Dalam Sisi Hukum Humaniter


needlessbloodshed.wordpress.com
  Genosida pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum dari Polandia yang bernama Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya yang berjudul “Axis Rule in Occupied Europe. Istilah ini diambil dari gabungan bahasa Yunani γένος genos yang artinya “ras, suku, atau bangsa” dan bahasa Latin “caedere” yang berarti pembunuhan. Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah:
Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan agama dengan cara membunuh anggota kelompok yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat, serta menciptakan suatu kondisi kehidupan kelompok yang secara fisik dinilai musnah secara fisik atau secara keseluruhan, mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut, dan memindahkan secara paksa anak-anak yang ada dalam kelompok tertentu kepada kelompok lain.”
Kejahatan ini merupakan salah satu dari empat pelanggaran berat dalam konteks Hak Asasi Manusia. Kejahatan ini berada dalam yurisdiksi International Criminal Court (ICC) bersama pelanggaran HAM berat lainnya, seperti kejahatan perang, agresi, dan kemanusiaan.  Ada pula istilah genosida budaya yang diartikan sebagai pembunuhan peradaban suatu bangsa dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, atau mengubah dan menghancurkan simbol-simbol peradabannya.

Kasus ini dimulai pada bulan April di tahun 1944,  ketika terjadi pembunuhan presiden Rwanda yang bernama Juvenal Habyarimana oleh suku Hutu. Pembunuhan tersebut dilakukan diatas pesawat oleh suku Hutu yang mengatakan diri mereka berasal dari suku Tutsi. Hal ini sengaja dilakukan oleh militan suku Hutu untuk memancing amarah masyarakat sesuku mereka agar semakin membenci suku Tutsi yang juga tinggal berdampingan dengan mereka, mengingat bahwa Presiden Habyarimana berasal dari suku Hutu.
Kebencian suku Hutu terhadap suku Tutsi diawali dengan adanya sistem diversifikasi, atau penggolongan  masyarakat suku-suku asli di Rwanda berdasarkan warna kulit dan bentuk fisik lainnya. Sistem kasta ini pertama kali diterapkan oleh pemerintah Belgia saat Rwanda masih berada dalam wilayah koloni mereka. Pada masa pemerintahan Belgia di Rwanda, suku Tutsi diletakkan pada kasta teratas dikarenakan fisik mereka yang lebih baik jika dibandingkan dengan suku Hutu. Suku Tutsi memiliki warna kulit yang sedikit lebih terang, perawakan yang lebih tinggi, dan bentuk hidung yang sedikit mancung, sedangkan suku Hutu, memiliki perbedaan yang sangat kontras dengan mereka. Pemerintah Belgia juga membedakan jenis-jenis pekerjaan apa saja yang dinilai pantas untuk masing-masing kasta tersebut. Seperti jenis-jenis pekerjaan yang membutuhkan tenaga kasar (blue collar) akan diberikan pada orang-orang yang berasal dari suku Hutu, dan jenis pekerjaan dalam bidang pemerintahan atau lebih terhormat (white collar) akan diberikan kepada orang-orang yang berasal dari suku Tutsi.
Hal inilah yang memicu timbulnya perasaan dendam dan iri pada suku Hutu yang merasa didiskriminasi oleh sistem kasta tersebut. Rasa kecewa dan perasaan disingkirkan secara terus menerus membuat mereka terasing dalam lingkungannya sendiri. Dan pada akhirnya menimbulkan konflik perang saudara yang berujung pada kejahatan genosida di Rwanda yang dilakukan oleh suku Hutu terhadap suku Tutsi. Para militan suku Hutu yang telah berhasil memprovokotori masyarakat suku Hutu lainnya sesaat setelah kejadian pembunuhan atas Presiden mereka segera memblokade jalan-jalan di kota, merazia seluruh penduduk, memperkosa dan membunuh setiap penduduk yang memiliki identitas sebagai suku Tutsi. Kejahatan genosida yang terjadi di Rwanda ini menelan korban jiwa hingga mencapai angka kasar 1.000.000 orang dari kedua belah pihak.
Pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia merupakan sebuah kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan yang serius, atau dalam istilah hubungan internasional sering disebut sebagai “Serious Crime”, dan inilah yang membedakannya dari hukum pidana biasa. Berbeda dengan hukum humaniter yang berperan dalam mengatur konflik ketika perang yang terjadi antara dua negara atau lebih sedang terjadi. Landasan hukum mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia tertuang dalam statuta Roma tentang pengadilan Pidana Internasional, sedangkan landasan hukum dari hukum humaniter internasional diatur dalam konvensi Genewa. Kedua landasan yang berbeda ini menjelaskan bahwa kedua “kegiatan” ini jelas berbeda.
Dalam kasus Genosida di Rwanda, menurut saya hal tersebut masuk dalam kategori kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hal tersebut dapat dilihat dari konteks konflik yang terjadi, poin pertama adalah kejahatan ini berawal dari adanya konflik antar suku dalam suatu negara, bukan antar negara. Yang kedua, kategori konflik yang terjadi di Rwanda bukanlah kategori kejahatan perang yang masuk dalam ranah militer, tapi perang saudara antar masyarakat sipil.
Kaitannya dengan hukum humaniter internasional adalah sebagai pelindung bagi korban perang dari sengketa bersenjata non-internasional yang terjadi di Rwanda, serta pembatasan penggunaan senjata dalam konflik tersebut. Hal ini dapat dilihat dari adanya campur tangan pihak Perancis dalam membantu pasokan senjata bagi suku Hutu dalam pembantaian tersebut. Hak-hak asasi bagi korban perang di suatu negara yang diatur dalam konvensi genewa juga merupakan hak-hak dasar milik setiap individu (tertuang dalam pasal 3 konvensi genewa dalam perlindungan korban perang). Dalam kasus ini, hukum humaniter berperan dalam menangani bagaimana para korban perang tersebut harus diperlakukan, karena dalam hukum humaniter juga diatur sedikit mengenai konflik sengketa bersenjata non-internasional. Sedangkan dalam jenisnya, kasus ini masuk dalam kategori kejahatan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini secara tidak langsung menyiratkan bahwa dalam peraturan sanksi atau perlindungan mengenai kejahatan pelanggaran hak asasi manusia masih memiliki kekurangan.


Referensi:
Sumber Buku

Jurnal Ham Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia. Vol.2 No.2. November 2004. Jakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Sumber Lain
http://www.wordpress.com/canyouthinkyoucanthink /Pembantaian-Rwanda.htm/
http://www.preventgenocide.org/ab/1998/
http://www.wikipedia.org/

Kerjasama Bilateral Indonesia dan Malaysia dalam Upaya Penyelesaian Masalah Teritorial Laut dan Nelayan Kedua Negara



            Negara Indonesia  adalah negara maritim kepulauan yang memiliki potensi sumber daya kelautan melimpah sekaligus menggiurkan bagi bangsa Indonesia sendiri, maupun bagi negara-negara tetangganya. Sejak dahulu, sudah tidak terhitung kasus penangkapan nelayan asing yang masuk kedalam wilayah Indonesia dan mengambil ikan-ikan dari wilayah Indonesia. Luasnya wilayah laut Indonesia serta kurangnya penjagaan laut membuat wilayah perairan perbatasan Indonesia menjadi sasaran empuk bagi para pendulang ikan dari negara-negara tetangga untuk terus melakukan aksinya. Tetapi faktanya bukan hanya nelayan asing saja yang masuk dan secara ilegal mengambil sumber daya alam Indonesia, nelayan-nelayan Indonesia pun ternyata banyak yang menjadi korban penangkapan akibat melakukan penangkapan ikan di wilayah negara tetangga, antara lain di wilayah negara Malaysia.
            Kasus penangkapan ikan ilegal oleh nelayan kedua negara selama beberapa tahun terakhir telah menjadi fokus utama masalah bilateral yang perlu dibenahi, didasari keinginan kedua negara untuk mencegah aksi-aksi nelayan tidak berhukum serta untuk meperbaiki tatanan hubungan bilateral kedua negara, selain daripada untuk mencegah kerugian negara. Indonesia saja telah mengalami kerugian hingga sebesar Rp 30 triliun selama 10 tahun terakhir akibat penangkapan dan pencurian ikan ilegal di seluruh wilayahnya[1]. Banyaknya kasus penangkapan ikan ilegal yang merugikan kedua negara seringkali beralasan karena batas-batas laut negara yang tidak jelas dan kurang dipahami nelayan tradisional, kekurangan mereka dalam hal navigasi, hingga faktor cuaca yang membuat mereka tersasar.

www.heritage.org
             Didasari niat baik kedua negara dalam menyelesaikan masalah ini melalui jalur diplomasi, dibuatlah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) “Common Guidelines Concerning Treatment of Fishermen by Maritime Law Enforcement Agencies” pada tanggal 27 Januari 2012 di Nusa Dua, Bali[2]. Isinya adalah tentang perjanjian kerjasama antara pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Malaysia mengenai nelayan-nelayan tradisional yang tersesat di perairan kedua negara, pedoman serta penanganannya yang nantinya dilakukan oleh badan-badan penegak hukum di negara masing-masing. Inti dari pedoman umum (common guidelines) ini adalah bukan pada kebijakan hukum atau rezim yang akan diberlakukan di wilayah perairan kedua negara, tetapi lebih kepada penanganan dan taktis operasional baru di lapangan atau oleh aparat keamanan laut antara kedua belah pihak sekiranya terjadi kasus lintas batas wilayah laut negara seperti yang sering terjadi sebelumnya[3]. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengkategorikan nelayan tradisional adalah nelayan yang menggunakan kapal dengan berat 5 hingga 10 GT (Gross Tonage).
            Indonesia mengirimkan perwakilannya dalam meratifikasi nota kesepahaman tersebut yaitu Kepala Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Laksamana Madya Didik Heru Purnomo yang disaksikan oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto. Sementara dari pihak Malaysia adalah Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Datuk Abdul Wahab Mohamed Tajudeen, disaksikan oleh Menteri Senior bidang Judicial Review Malaysia, Datuk Seri Muhamed Nazri bin Abdul Aziz.
            Bentuk konkrit dari kerjasama bilateral ini adalah misalkan di masa yang akan datang nanti terdapat nelayan dari salah satu pihak yang melakukan penangkapan ikan  atau tersesat sampai masuk kedalam wilayah pihak lain, maka tindakan yang diambil oleh pihak lain bukanlah penangkapan tetapi dengan membantu atau mengawal kapal tradisional tadi untuk kembali ke perairan asal di negaranya. Tidak ada hukuman yang dijatuhkan oleh kedua belah pihak terhadap nelayan-nelayan tradisional, terkecuali nelayan-nelayan yang melakukan illegal fishing dengan menggunakan bahan-bahan peledak ataupun bahan kimia berbahaya[4]. Sehingga tidak akan terjadi konflik antara kedua belah pihak terkait nelayan tradisional yang memang tersesat masuk wilayah negara tetangga dalam bekerja.
            Kerjasama positif bilateral ini berdasarkan komitmen kedua negara untuk tidak melakukan konflik dalam menyelesaikan permasalahan, serta sebagai upaya untuk menghormati UNCLOS 1982. Dalam konvensi hukum laut internasional itu sendiri memang terdapat pasal yang menyinggung kewajiban bagi negara-negara kepulauan untuk melindungi dan menghormati perairan yang merupakan wilayah tangkap bagi nelayan tradisional, yaitu pasal 51 ayat 1[5]. Kedua negara juga menyepakati upaya pengawasan , evaluasi, dan peninjauan dengan koordinasi antara lembaga penegak hukum maritim laut Indonesia seperti IMSCB/Bakorkamla, TNI AL, Kepolisian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dengan lembaga penegak hukum Malaysia yaitu Maritime Enforcement Agency Malaysia (MMEA), Royal Navy, Royal Airforce, Kepolisian Kerajaan Malaysia, serta Departemen Perikanan dan Royal Beacukai Malaysia.
Dengan disepakatinya nota kesepahaman antara Indonesia dan Malaysia ini menunjukkan adanya kemauan niat baik kedua negara dalam bekerjasama untuk melindungi dan menghormati nelayan tradisional, dan juga niat baik untuk bekerjasama menyelesaikan suatu permasalahan bilateral dengan jalan diplomasi dan bukan melalui konflik. Kerjasama mutualisme ini diharapkan untuk terus dievaluasi dan ditingkatkan lagi kedepannya, serta dapat ditularkan kepada bidang-bidang lainnya sehingga kedua negara terus dapat menjalin kerjasama bilateral yang positif di regionalnya.

REFERENSI

Sumber website:

10 Tahun, Indonesia Tekor Rp30 Triliun

Indonesia-Malaysia Sepakat Selesaikan Masalah Nelayan Lewat Jalur Diplomasi
(http://www.antaranews.com/berita/294936/indonesia-malaysia-sepakat-selesaikan-masalah-nelayan-lewat-jalur-diplomasi)

Patuhi UNCLOS 1982, Bebaskan Nelayan Tradisional Indonesia
(http://kiara.or.id/component/content/article/42/314)

INDONESIA-MALAYSIA SEPAKAT SELESAIKAN MASALAH NELAYAN LEWAT JALUR DIPLOMASI
(http://www.kkp.go.id/index.php/mobile/arsip/c/7011/INDONESIA-MALAYSIA-SEPAKAT-SELESAIKAN-MASALAH-NELAYAN-LEWAT-JALUR-DIPLOMASI/?category_id=34)

Indonesia-Malaysia Teken Perjanjian Teritorial Laut
(http://metrotvnews.com/read/news/2012/01/27/80017/Indonesia-Malaysia-Teken-Perjanjian-Teritorial-Laut)


[1] http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/06/06/m56po8-10-tahun-indonesia-tekor-rp30-triliun
[2] http://www.kkp.go.id/index.php/mobile/arsip/c/7011/INDONESIA-MALAYSIA-SEPAKAT-SELESAIKAN-MASALAH-NELAYAN-LEWAT-JALUR-DIPLOMASI/?category_id=34
[3] http://metrotvnews.com/read/news/2012/01/27/80017/Indonesia-Malaysia-Teken-Perjanjian-Teritorial-Laut
[4] http://www.antaranews.com/berita/294936/indonesia-malaysia-sepakat-selesaikan-masalah-nelayan-lewat-jalur-diplomasi
[5] http://kiara.or.id/component/content/article/42/314

Wanita dan Keberadaannya Dalam Dunia Internasional



Pernahkah terbesit sedikit dalam benak kita, apakah sebenarnya cara menarik kunjungan wisatawan dengan “menggunakan” wanita sebagai ikonnya dianggap sebagai suatu hal merugikan bagi mereka, dan bagi saya sebagai seorang wanita?. Dalam review singkat sebuah bab dalam buku yang berjudul worlding woman, yang ditulis oleh Jan jindy Pettman. Saya akan menulis sedikit mengenai bagaimana perempuan-perempuan di Asia dapat dikemas dan dijual secara internasional untuk menarik wisatawan asing mancanegara, untuk datang berkunjung ke Negara mereka.
Dalam reaksi tantangan feminis di negara-negara barat, kasus yang mengaitkan eksploitasi bagi perempuan di Asia bisa digunakan sebagai salah satu pemicu motivasi penting feminitas, terutama dalam hal esensi dari pelayanan seks. Representasi yang menyudutkan wanita Asia di mata dunia internasional merupakan salah satu bentuk pelanggaran gender. Iklan maskapai penerbangan seperti 'gadis' Singapura, atau Thailand sebagai Tanah perempuan muda mengasosiasikan wanita Asia dengan petualangan laki-laki mengenai ketersediaan perempuan. Jenis gambar yang digunakan tentu saja tidak hanya untuk menarik minat wisatawan, tapi juga salah satu cara untuk menjual pariwisata di belahan dunia ketiga.
Pariwisata internasional sekarang menjadi bisnis yang sangat besar. Dengan mencapai angka sekitar 500 juta wisatawan lintas batas-batas negara setiap tahunnya, bukan hanya itu, pendapatan pemerintah suatu negara yang dihasilkan lewat sektor pariwisata membuat proporsi yang signifikan dari beberapa negara lain yang mengandalkan sektor lain sebagai pendapatan. Mengapa hal ini bisa terjadi?.
Isu ekonomi politik internasional adalah jawaban yang dirasa hampir tepat sebagai jawabannya. Seperti kutipan berikut ini :

[S]ex tourism is like any other multinational industry, extracting enormous profits from grotesquely underpaid local labour and placing the immediate experience of the individual worker—what happens to the body of a 15-year-old from a village in Northeast Thailand—in the context of global economic policy. From the perspective of First World customers, the international inequalities translate into a great bargain, while their personal experiences of cut-rate ecstasy combine to make up those totals in the billions”
 (Robinson, 1993:496; see also Truong, 1990).”

Isu mengenai ekonomi politik internasional ini berimplikasi pada kondisi perempuan dan relasi gender yang terjadi ketika perempuan terlibat dalam industri turisme seks (sex tourism industry) yang mengglobal. Industri yang seringkali dianggap sebagai hidden aspect globalisasi ini dalam konteks tertentu telah merugikan perempuan secara sosial ekonomi. Kebanyakan perempuan yang terlibat dalam industri ini adalah korban dari kejahatan transnasional seperti human trafficking atau penjualan manusia. Mereka merupakan korban dari iming-iming kesempatan kerja yang lebih baik di luar negeri dan mereka diselundupkan dan dijual dalam perjalanan menuju negara yang dijanjikan. Namun yang perlu diperhatikan bahwa tidak semua perempuan yang terlibat dalam industri ini adalah ”korban”. Tidak sedikit perempuan yang secara sadar dan sukarela bekerja dan mengadu nasib dalam industri seks ini karena keuntungan ekonomi yang menggiurkan.
Perbedaan motivasi inilah yang melatarbelakangi perbedaan cara pandang para ilmuan feminis ketika melihat isu ini. Feminis radikal berargumen bahwa prostitusi baik secara paksa (melalui trafficking) dan sukarela adalah bentuk ekploitasi seksual terhadap perempuan. Oleh karena itu perempuan adalah korban ekploitasi yang harus diselamatkan dalam industri seks ini. Berlawanan dengan pendapat ini, feminis dari pekerja seks bersikukuh bahwa prostitusi harus dilihat sebagai salah satu bentuk mata pencahariaan dan perlu diberikan penghargaan yang sama dengan jenis pekerjaan lain. Feminis aliran ini lebih menuntut pada terpenuhinya hak dan kewajiban para pekerja seks layaknya pekerja di sektor lainnya. Namun dalam perkembangannya saat ini, persoalan (sex) trafficking lebih menjadi isu utama dalam praktek ekonomi politik internasional yang berimplikasi negatif terhadap kondisi perempuan.
Studi tentang sex trafficking yang mencuat pada tahun 2000an memberi perhatian pada fakta akan peran aktivitas peacekeeping dalam menyuburkan industri ini. Terkait dengan isu ini, Marting Vanderberg selaku Director of the Women’s Project for Human Rights Watch menuturkan bahwa “[Sex trafficking is the] dirty secret of UN intervention around the world – the nasty underbelly that no one wants to confront.” Senada dengan pendapat ini, kantor berita the Associated Press (AP) di Eropa Timur juga melaporkan bahwa para pejabat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) secara rahasia telah memalsukan dokumen untuk menyelundupkan perempuan, membantu transportasi illegal bagi mereka melalui berbagai checkpoints perbatasan untuk masuk ke Bosnia, dan menyuap para pemilik klub-klub seks. Berbagai fakta tersebut menunjukkan bahwa sex trafficking sebagai suatu industri besar ternyata telah mencederai misi “suci” para penjaga perdamaian PBB dan melanggar mandat Dewan Keamanan (DK) PBB untuk mewujudkan perdamaian di daerah konflik.
Terkait dengan hal ini, Agathangelou dan Ling menilai para penjaga perdamaian PBB tersebut telah mengeksploitasi berbagai sumber daya yang mereka miliki sebagai seorang penjaga perdamaian dengan cara memanfaatkan goodwill dari masyarakat demi memuaskan syahwat mereka dan memperoleh keuntungan ekonomi. Dalam konteks ini dan situasi secara umum, isu sex trafficking dengan modus ini semakin memperluas penyebaran sexually-transmitted diseases (STDs) atau penyakit seksual menular yang mengancam keamanan global (global security). Persoalan industri seks yang dikaitkan dengan keamanan global tidak hanya berimplikasi secara sosial ekonomi bagi perempuan tapi juga pada munculnya isu kesehatan global (global health).
Meningkatnya peredaran virus HIV/AIDS serta potensi penyakit lainnya di banyak negara melalui industri seks telah mengancam kesehatan perempuan sebagai pelaku maupun obyek dari aktivitas tersebut. Padahal mewujudkan kesehatan global di kalangan perempuan merupakan salah satu upaya untuk mencapai kesetaraan gender. Hal ini dikarenakan, menurut Gupta, ketidaksetaraan gender berkontribusi terhadap meningkatnya kerentanan perempuan akan suatu penyakit sehingga menyebabkan terjadinya epidemik penyakit. Lebih lanjut Gupta menjelaskan konsep ketidaksetaraan gender ini ke dalam dua aspek yaitu ketidaksetaraan dalam hal akses pada sumber daya dan asset ekonomi serta norma-norma gender dalam seksualitas.
Keterbatasan akses perempuan terhadap sumber daya ekonomi, khususnya di lingkungan kerja, diantaranya disebabkan oleh kebijakan restrukturisasi global yang telah memiskinkan perempuan. Persoalannya restrukturisasi yang mempekerjakan perempuan secara kuantitas tidak disertai peningkatan kualitas lingkungan kerja yang mestinya memperhatikan standar kesehatan. Dalam kasus industri elektronika di Thailand misalnya, sebuah studi menemukan bahwa gambaran lingkungan kerja sangat jauh dari bersih dan tidak bebas polusi. Para pekerja perempuan dihadapkan pada berbagai bahan-bahan beracun yang memiliki efek kompleks dan kronis bagi kesehatan mereka, termasuk yang berbahaya bagi kesehatan reproduksi mereka. Selain itu rendahnya kemampuan ekonomi perempuan juga mempengaruhi kemampuan perempuan untuk mengakses informasi dan pelayanan kesehatan.
Selain itu, ketidaksetaraan dalam relasi gender juga terlihat dalam hal norma-norma seksualitas, khususnya dalam hubungan suami dan istri.
Dalam banyak kasus, Gupta mengamati bahwa lemahnya posisi tawar perempuan akibat norma-norma sosial yang menggariskan bahwa “perempuan baik” adalah perempuan yang menerima dan pasif dalam interaksi seksual akan mempengaruhi kemampuan perempuan untuk menegosiasikan interaksi seksual yang aman baginya. Kondisi ini semakin didukung oleh karakter maskulinitas laki-laki yang merasa bahwa mereka memiliki pengetahuan tentang seks, sehingga mencegah mereka untuk mencari informasi tentang bentuk perilaku seks yang aman. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa ancaman terhadap keamanan global, khususnya dalam isu kesehatan perempuan berasal dari faktor internal (keluarga) dan eksternal (masyarakat), sehingga memerlukan dukungan dari berbagai pihak.
Isu keamanan global yang juga memiliki implikasi gender adalah terkait dengan globalisasi aktivitas militer. Meningkatnya militerisme global pasca tragedi 9/11 yang ditandai dengan invasi Amerika Serikat dan sekutunya ke Afganistan dan Iraq telah menciptakan konstruksi identitas negara yang dikaitkan dengan karakter maskulin dan feminin. Laura J. Shepherd, dalam studinya tentang konstruksi identitas gender dalam diskursus bahasa yang digunakan George W. Bush sebelum melancarkan invasinya ke Afganistan, menemukan bahwa Bush telah mengkonstruksi identitas maskulinitas Amerika Serikat (AS) sebagai ”the Ordinary Decent Citizen” dan ”the Figure of Authority”. Identitas maskulin yang pertama mengacu pada identitas manusia biasa ketika menggambarkan identitas AS yaitu karakteristik dan perilaku laki-laki yang memiliki nasionalisme tinggi dan solider terhadap rekan-rekannya. Sementara itu konsep yang kedua mengacu pada konstruksi identitas maskulin yang merasa memiliki otoritas sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk mempertahankan nilai-nilai barat, seperti sikap dalam melindungi perempuan.
Militerisme global yang memiliki implikasi gender tidak hanya terlihat dalam konstruksi identitas negara tapi juga pada terciptanya ”gendered empire” bentuk baru dalam masyarakat pascakonflik. Masih dalam kasus invasi di Afghanistan misalnya, Enloe mengamati bahwa American empire dengan maskulinitasnya telah muncul di berbagai tempat di Afghanistan, termasuk di tempat praktek prostitusi. Indikasi menguatnya maskulinitas juga terlihat dalam isu ketidaksetaraan gender dalam pembangunan pascakonflik. Kebijakan pembangunan pascakonflik seringkali mengabaikan aspirasi perempuan, padahal kaum perempuan juga memiliki kontribusi dalam upaya penghentian konflik. Di dalam formasi the Iraqi Governing Council, misalnya, terpilihnya tiga orang perempuan dari 25 orang anggotanya menunjukkan masih rendahnya representasi perempuan dalam perumusan kebijakan bagi pemerintahan Iraq yang baru. Akibatnya, kebutuhan dan pengalaman perempuan sebagai bagian dari masyarakat Iraq belum terakomodasi dengan baik.
Situasi konflik bersenjata dan perang juga memiliki implikasi gender dalam hal keterlibatan perempuan sebagai pejuang untuk membela tanah airnya. Perempuan di negara-negara Amerika Latin, Asia Tenggara, Afrika dan Timur Tengah telah menorehkan sejarah panjang akan keterlibatan mereka dalam berperang bersama kaum laki-laki. Tidak hanya berperan dalam menjalankan ”feminised tasks” seperti pelayanan dapur umum dan medis, para perempuan juga tidak jarang terjun dalam pertempuran langsung (direct combat) bahkan sebagai martir dalam berbagai aksi bunuh diri, seperti terlihat di Palestina. Kondisi ini menunjukkan bahwa asumsi feminisasi dalam aktivitas peace-building tidak sepenuhnya relevan, karena dalam konteks tertentu perempuan turut berkontribusi sebagai aktor atau combatants dalam situasi konflik.

Sumber bacaan: 
International services/ sex tourism dalam buku Worlding Women by Jen Jindy Pettman.

Sabtu, 27 April 2013

27042013

tanah itu bukit gembur dari setiap jengkal bumi
terkadang ia rata saat dipijak, suatu saat ia berbatu dikala lengah.
terkubur ia, tanah subur dari segenap unsur dunia.
meliput luka dari setiap kaki yang memijaknya
liputan luka tersimpan, terendap dalam setiap tanah basah.
tersimpan dalam setiap lipatan, tertata dalam gundukan

tanah gembur di bukit tua dalam buaian setiap jengkal bumi, terlupa
terasa tak ada apa
menangis dalam hembusan angin malam, meraung lepas dan terhempas
jauh, kering, berdebu

Minggu, 17 Februari 2013

Denting Rindu

Denting rinduku kembali pulang
Mainkan sajak cinta tanpa rima yang mengalun dan berdentang
Berdendang tentang malam
Bersajak dalam rembulan
Terpekur menatap kelam tanpa syair gubahan
Ini puisiku, puisi tentang malam dan rinduku yang kesepian